BAB I

PENDAHULUAN

A. PENGANTAR UMUM



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sisitem Pendidikan Nasional dan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi,disebutkan bahwa sekolah tinggi merupakan salah satu jenis Satuan Pendidikan diantara beberapa jenis satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi,yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu. Sehubungan dengan hal diatas, Sekolah tinggi keguruan dan ilmu pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia(STKIP-PGRI) Pontianak merupakan satuan pendidikan yang menmyelenggarakan pendidikan akademik/ profesional dalam disiplin ilmu pendidikan . Produk akhirnya berupa tenaga pendidik (guru) untuk pendidikan pra sekolah, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta tenaga kependidiakn lainnya. Oleh karena itu, maka STKIP-PGRI Pontianak disebut pula lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Adapun tujuan pendidikan tinggi sebgaiman dimaksudkan diatas, secara umum dapat dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi maupun kesenian.
2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,teknologi dan/ atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat, dan memperkaya kebudayaan nasional.

B. Visi dan Misi

1. Visi
Terwujudnya lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang berkualitas sebagai pusat penyiapan tenaga Guru yang cerdas komprehensif dan Kompetitif.
2. Misi
a. Peningkatan dan perluasan akses
b. Peningkatan mutu,Relevansi dan daya saing ;
c. Peningkatan tata kelola dan Akuntabilitas Kelembagaan.

C. Tujuan Pendidikan di STKIP-PGRI Pontianak

Berdasarkan statuta sekolah Tinggi Keguraun dan Ilmu pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (STKIP-PGRI) Pontianak yang ditetapkan tanggal 3 Februari 2007, maka STKIP-PGRI Pontianak menggunakan kurikulum pendidikan berdasarkan SK Mendiknas Nomor : 232/U/2000, tentang pedoman penyusunan Kurikulum Pendidikan dan Penilaian Studi Mahasiswa dan SK Mendiknas Nomor : 045 /U/2002 tentang Kurikulum inti perguruan tinggi, bahwa tujuan pendidikan yang ingin dicapai oleh satuan pendidikan ini adalah :
1. Tujuan Umum STKIP PGRI Pontianak adalah membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Ynag Maha Esa, berkepribadian utuh,yang merupakan paduan antara kemapuan profesional dan penalaran yang tinggi, serta memiliki sikap pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus STKIP- PGRI Pontianak adalah: mengahsilkan lulusan sebagai ilmuan dibidang kependidikannya masing-masing, yang memiliki ciri sebagai berikut
a. Beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Berperan dalam masyarakat sebgai warga negara Indonesia yang Pancasila
d. Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mendukung tugas-tugas profesional seorang guru dan tenaga kependidikan lainnya .
e. Memiliki kemampuan memanfaatkan kemajuan serta melakukan pembaharuan dibidang ilmu dan teknologi yang menunjang tugas-tugas profesionalnya sebagai guru dan tenaga kependidikan umumnya.

by anton _ borneo